Syarat
Kenaikan kelas
Kenaikan kelas di SMPN 3 Terisi
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
kelasnya;
b. Tidak lebih 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak
memenuhi KKM setelah di rata-ratakan
nilai semester 1 dan semester 2 .
c. Kehadiran siswa di kelas mencapai minimal 90%,
dengan ketentuan ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) pada semester 1 dan
semester 2 maksimal 15 hari.
d.
Ketidakhadiran karena sakit pada semester 1 dan atau
semester 2 maksimal 1 bulan (30 hari)
berdasarkan surat keterangan dokter
e. Ketidakhadiran karena izin pada semester 1 dan
semester 2 maksimal 15 hari berdasarkan surat keterangan orang tua.
f.
Mengikuti minimal 2 kegiatan pengembangan diri .
g.
Nilai kepribadian minimal Baik
h.
Dirapatkan dan diputuskan dalam rapat dewan guru.
i. Jika peserta didik dinyatakan tidak memenuhi syarat
naik kelas maka peserta didik tersebut wajib mengulang di kelas tersebut
Syarat
Kelulusan
Pengaturan kelulusan di SMP N 3 Terisi mengacu PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus jika memenuhi persyaratan berikut :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai minimal (memenuhi KKM) pada penilaian akhir .
c. Lulus Ujian Sekolah ( tulis dan praktek sesuai batas
minimal KKM) dan lulus Ujian Nasional jumlah empat mata pelajaran 22,00
rata-rata 5,50 ( Bhs. Indonesia, Bhs. Inggris, IPA dan Matematika ). Hanya ada
dua mata pelajaran nilai 4,00. Jika ada perubahan akan diberitahukan kemudian.
d.
Kehadiran siswa di kelas mencapai minimal 90%.
e.
Nilai akhlak dan kepribadian minimal baik.
f.
Dirapatkan
dan diputuskan dalam rapat dewan guru
g. Jika peserta didik tidak dapat memenuhi syarat
tersebut dan dinyatakan tidak lulus maka peserta didik tersebut diarahkan untuk mengulang pada tahun berikutnya atau mengikuti program Kejar Paket B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar